KPR Konvensional dan KPR Syariah
Ada dua jenis KPR yang biasa digunakan oleh masyarakat waktu membeli rumah, yaitu KPR Konvensional dan KPR Syariah,
Perbedaan yang lebih menonjol pada yaitu pada akad jual beli, Akad transaksi pada KPR konvensional adalah kesepakatan antara nasabah dan pihak bank yang menyetujui pinjaman kredit ditambah dengan bunga KPR dan biaya lainnya.
Sementara untuk akad KPR syariah menggunakan jenis murabahah yang merupakan kesepakatan jual beli, dimana Bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan nasabah, Lalu rumah tersebut akan dijual oleh bank syariah kepada nasabah.
Karena nasabah belum memiliki dana yang cukup, maka proses pembelian rumah kepada bank syariah dilakukan secara mencicil. Pihak bank syariah memperoleh keuntungan dari penjualan rumah yang telah disepakati bersama.